ARTIKEL

Rabu, 09 Februari 2011

Peranan dan Keuntungan Penggunaan TIK

Peranan dan Keuntungan Penggunaan TIK
Bidang Pendidikan

1. Dapat memperoleh informasi tentang bahan-bahan pelajaran yang interaktif.
2. Dapat melakukan E-Learning, yaitu pembelajaran jarak jauh secara online.
3. Berbagi informasi dan hasil penelitian.
4. sebagai media konsultasi dengan para pakar
5. Perpustakaan Online
6. Diskusi online
7. Kelas online
Bidang Pemerintahan
E-Government, digunakan untuk :
1. Meningkatkan kualitas pelayanan terhadap masyarakat dan mempercepat proses-proses yang ada di pemerintahan sehingga meminimalkan birokrasi yang panjang.
2.  Mempercepat pengumpulan informasi dan pelaporan sehingga menjadi lebih efisien dan efektif.
3.  Meningkatkan hubungan pemerintah dengan masyarakat, dunia usaha dan dengan pemerintah lain.
4.  Meningkatkan transparansi (keterbukaan) dalam pemerintahan.
5.  Mendorong proses demokrasi.
Bidang Dunia Usaha

1. Mengembangkan perdagangan melalui E-Commerce, yaitu perdagangan yang dilakukan secara online dengan menggunakan internet sehingga seseorang yang melakukan transaksi tidak harus bertemu langsung dengan penjual. Fungsi dari E-Commerce adalah untuk promosi usaha dan penjualan barang. Pembayarannya dapat dilakukan dengan menggunakan Internet Banking, SMS Banking dan transfer.
2. Membuka peluang bisnis baru
Bidang Perbankan

1. Dapat melakukan semua transaksi perbankan melalui ATM (Automatic Machine).

2. Dapat melakukan transaksi melalui internet banking, sms banking dan phone banking.

Bidang Sosial Budaya

1. Promosi Pariwisata

2. Memperkenalkan kebudayaan Indonesia kepada masyarakat Indonesia dan masyarakat luar negeri.

3. Menciptakan lapangan pekerjaan.

4. Menciptakan lapangan pekerjaan.

Bidang Kesehatan

Meningkatkan layanan kesehatan jarak jauh (Telemedicine) berupa konsultasi, diagnosis dan pengobatan jarak jauh.

Dampak Negatif Penggunaan TIK

1.  Dampak negatif pada kesehatan.
2.  Mempermudah masuknya nilai-nilai budaya asing yang negatif.
3. Mendorong tindakan konsumtif dan pemborosan dalam masyarakat.
4. Tayangan yang dapat mendorong kekejaman dan kesadisan.
5. Memperluas perjudian.
6. Penyebaran virus.
7. Pornografi.
8. Ketergantungan
9. Pelanggaran Hak Cipta, yaitu pembajakan software, lagu, , dsb.
10. Cybercrime, yaitu kejahatan dengan menggunakan media Komputer dan internet (kejahatan dunia maya)
Bentuk-bentuk Cybercrime antara lain :
  1. Cracker : mencuri informasi, melakukan berbagai macam kerusakan dan melumpuhkan keseluruhan sistem komputer. Orang yang melakukan tindakan Cracker disebut Hacker.
  2. Unauthorized acces : memasuki komputer dan jaringan komputer tanpa ijin.
  3. Illegal Content : memasukan informasi dan data-data ke internet yang tidak benar dan melanggar norma yang berlaku yang dapat merugikan orang lain.
  4. Phising : kejahatan untuk mengecoh orang agar memberikan data-data pribadinya ke situs yang sudah disiapkan oleh pelaku.
  5. Carding : penipuan dengan menggunakan kartu kredit atas nama orang lain untuk melakukan transaksi secara online di internet.
  6. Cyber sabotage and extortion : kejahatan dengan merusak dan menghancurkan data-data , program dan jaringan milik orang lain dengan menggunakan virus atau program tertentu yang dapat merusak.
  7. Infringement of Privacy : kejahatan untuk mendapatkan informasi milik orang lain yang bersifat pribadi dan rahasia.
  8. Offense Against intellectual property : kejahatan dengan menggunakan hak kekayaan atas intelektual yang di miliki orang lain di internet.
  9. Cyber Espionage : kejahatan dengan memasuki jaringan komputer milik orang lain atau negara lain guna memata-matai.
  10. Data Forgery : kejahatan dengan cara memasukkan data-data yang tidak benar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar